GenPI.co Jateng - Sebanyak 1,1 juta batang rokok ilegal diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan rokok ilegal ini diamankan dari 2 tempat di Jepara.
Sandy mengaku pihaknya mengamankan 275.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) di lokasi pertama.
Di lokasi kedua, pihaknya menyita 825.800 batang rokok ilegal.
"Barang bukti rokok ilegal sebanyak 1,1 juta batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) itu berhasil diamankan dari bangunan di Desa Bakalan dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Senin (15/5)," kata dia, Kamis (18/5).
Sandy membeberkan pihaknya mendapatkan informasi mengenai tempat yang dipakai untuk menimbun rokok tanpa cukai di Desa Bakalan.
Selanjutnya tim melakukan pengamatan dan menggerebek lokasi pertama.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 77 bal dan 15 slop rokok jenis SKM tanpa pita cukai.
Ada pula 59 bal rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Rokok tanpa cukai ini senilai Rp345,1 juta dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp236,54 juta.
Setelah itu tim mengamankan lokasi kedua di Desa Robayan.
Di tempat ini pihaknya mendapati kegiatan mengemas dan menimbun Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM yang diduga ilegal.
Pihaknya menemukan 243 bal rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, 8 karton berisi rokok batangan jenis SKM reguler dengan berat total 175 kilogram, serta 3 karung rokok yang belum selesai dikemas jenis SKM reguler.
Rokok ilegal tersebut sebesar Rp1,04 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp710,31 juta.
“Total barang bukti 1,1 juta batang rokok ilegal nilai perkiraan barang sebesar Rp1,38 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp946,85 juta,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News