GenPI.co Jateng - Istri yang memotong alat kelamin suaminya di Solo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan pelaku YC (34) warga Lumajang Jawa Timur memotong alat kelamin suaminya di sebuah penginapan di Jebres Solo.
Kapolresta membeberkan tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atas perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atas korban IPN yang tak lain adalah suami tersangka,” kata dia, Rabu (17/5).
Kapolresta mengungkapkan saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis setelah menjalani operasi.
“Kondisi korban saat ini berangsur-angsur membaik dalam perawatan medis setelah dilakukan operasi. Kalau untuk detail kondisinya seperti apa bukan kapasitas kami untuk memberikan penjelasan karena wewenang tim medis yang menangani,” papar Iwan.
Di sisi lain, motif tersangka tega memotong kemaluan suaminya karena sakit hati atas perlakuan korban dan keluarganya ketika berkunjung ke rumah mertuanya di Kabupaten Sukoharjo.
“Bahkan dia juga ditalak suaminya padahal sudah jauh-jauh datang dari Bali. Sehingga akhirnya nekat melakukan perbuatan tersebut,” tutur dia.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Ini di antaranya pisau cutter yang digunakan untuk memotong kemaluan korban dan pakaian daster yang digunakan tersangka untuk membalut luka korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, YC (34), warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tega memotong kemaluan suaminya IPN (20), warga Malaya, Bali.
Peristiwa ini terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Jebres, Solo, Selasa (16/5).(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News