Keji! Suami di Pati Aniaya Istri hingga Tewas, Gegara Selingkuh?

17 Mei 2023 16:00

GenPI.co Jateng - Seorang suami berinisial MW (28) di Pati tega melakukan penganiayaan terhadap sang istri hingga tewas.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Penganiayaan yang berujung meninggalnya Melia (24), istri pelaku, terjadi setelah pelaku minum-minuman keras bersama teman-temannya pada Minggu (14/5) dini hari," kata Kapolresta Pati, Rabu (17/5).

BACA JUGA:  Kronologi Suami Bunuh Istri di Semarang, KDRT Lalu Dicekik hingga Tewas

Kapolresta menjelaskan saat itu pelaku pulang ke rumah setelah minum-minuman keras.

Dia mengetahui popok yang dipakai anaknya penuh. Pelaku lalu membangunkan istrinya untuk membeli popok dengan mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA:  Bunuh Istri dengan Cara Dicekik, Suami di Semarang Dijerat UU KDRT

Namun demikian, dalam perjalanan keduanya adu mulut hingga berhenti di lapangan sepak bola Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Pati.

Kapolresta membeberkan pelaku menuduh istrinya selingkuh. Akan tetapi, sang istri menuduh balik suaminya selingkuh dengan janda.

BACA JUGA:  Buron Berbulan-Bulan, Pelaku Penganiayaan Wanita di Wonogiri Akhirnya Ditangkap

Setelah itu pelaku memukul korban sebanyak 2 kali dan berlanjut dengan aksi kekerasan yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

Pelaku lalu membawa korban menuju rumah orang tua pelaku di Desa Soneyan.

Akan tetapi, korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pati dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (14/5) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu pelaku mengaku kepada keluarga bahwa korban jatuh dari sepeda motor.

Keluarga curiga karena pada tubuh korban tidak ditemukan adanya luka lecet apabila jatuh dari motor.

Korban justru mengalami luka lebam di sebagian muka, mata kiri, dan tangan kiri korban sekitar pergelangan tangan sampai siku tangan.

Pelaku kemudian dibawa ke rumah kepala desa oleh keluarga korban.

Selanjutnya lantas dibawa anggota Polsek Margoyoso untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati yang berujung pada penangkapan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp45 juta.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG