GenPI.co Jateng - Sebanyak 14 orang narapidana kasus penipuan pinjaman online (pinjol) dari lapas di Jawa Barat dipindah ke lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali mengatakan pemindahan itu sesuai instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga.
Dalam hal ini, terkait penertiban narapidana nakal yang ada di lapas dan rumah tahanan (rutan) se-Indonesia.
"Tidak hanya narapidana, bahkan petugas yang terlibat juga akan ikut kita tertibkan dan bila perlu juga kita kirim ke Nusakambangan," kata Kusnali, Selasa (16/5).
Kusnali menjelaskan dari 14 orang narapidana ini, sebanyak 9 orang berasal dari Lapas Gunung Sindur dan 5 orang lainnya dari Rutan Kelas 1 Bandung.
"Berasal dari beberapa lapas di wilayah Jawa Barat. Dikumpulkan di Lapas Gunung Sindur untuk memudahkan proses pemindahan secara langsung dan akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kategori High Risk Karang Anyar Pulau Nusakambangan," papar dia.
Sementara itu, Koordinator Pulau Nusakambangan sekaligus Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Mardi Santoso menambahkan sebanyak 14 narapidana tersebut langsung dibawa ke lapas risiko tinggi kategori keamanan super maksimal.
"Ditempatkan dalam sel khusus one man one sell (satu sel untuk satu orang) Lapas Kelas II A Karang Anyar Pulau Nusakambangan," ungkap Mardi.
Mardi menyebut belasan napi itu diserahterimakan di Pelabuhan Wijaya Pura Cilacap menuju Pulau Nusakambangan pada Selasa pagi pukul 06.30 WIB.
"Proses serah terima dan pemindahan keempat belas narapidana berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku," jelas Mardi.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News