Duh Gusti! Kasus Perjudian di Kota Santri Kudus Mendominasi

06 Januari 2022 01:00

GenPI.co Jateng - Kasus perjudian menjadi perkara yang banyak ditemui di Kota Santri Kudus sepanjang 2021.

Data Polres Kudus pada periode Januari – Desember 2021 menemukan ada 19 kasus perjudian yang ditangani Satuan Reskrim Polres Kudus.

“Kasus perjudian di urutan pertama,” kata Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David P, seperti dikutip Antara, Rabu (5/1).

BACA JUGA:  Alhamdulillah Bun, Harga Cabai dan Telur Ayam di Solo Mulai Turun

Dari 19 kasus perjudian yang ada, sebanyak tiga kasus merupakan perkara tahun sebelumnya.

Menariknya, kasus perjudian ini tidak masuk ke dalam tiga besar jenis perkara yang ditangani Polres Kudus pada 2020.

BACA JUGA:  Koperasi Kebumen Harus Modern dan Sejahterakan Anggota

Saat itu, kasus-kasus yang mendominasi di Kudus meliputi pencurian dengan pemberatan sebanyak 21 kasus.

Kemudian, kasus pencurian kendaraan bermotor sejumlah 16 kasus dan penipuan sebanyak 11 kasus.

BACA JUGA:  BSI Hadirkan BI Fast, Biaya Transfer Antarbank Cuma Rp 2.500 Lho

Sementara itu, pada 2021, kasus pencurian kendaraan bermotor menempati di urutan kedua dengan jumlah 15 perkara.

Kemudian, di urutan ketiga ada tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 13 kasus.

Agustinus menambahkan sederet kasus lain yang ditemukan di Kudus meliputi pencurian 9 kasus, kekerasan seksual terhadap anak 8 kasus dan penganiayaan anak 7 kasus.

Tak hanya itu, Polres Kudus juga menangani perkara korupsi, pencabulan terhadap anak, pengeroyokan, pemalsuan surat dan lainnya.

Dia menerangkan pada periode yang sama total laporan yang diterima Polres Kudus dari masyarakat mencapai 124 perkara. Sebanyak 99 perkara di antaranya rampung.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG