Tembakau Disamakan dengan Narkotika, Petani Temanggung Protes

11 Mei 2023 20:00

GenPI.co Jateng - Ratusan petani tembakau di Kabupaten Temanggung memprotes regulasi yang menyejajarkan tembakau dengan zat adiktif seperti psikotropika dan narkotika.

Aksi damai menolak RUU Kesehatan pasal 154 ayat 3 dilakukan para petani dengan mendatangi Gedung DPRD dan Kantor Bupati Temanggung, Kamis (11/5).

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung, Siyamin, mengatakan pihaknya datang menyampaikan tuntutan supaya RUU Kesehatan pasal 154 yang menyamakan tembakau sejajar zat adiktif seperti psikotropika supaya dicabut.

BACA JUGA:  Petani Tembakau Temanggung Datangi Kemenkeu, Ada Apa?

"Hal ini sama halnya akan terjadi semacam ilegalisasi terhadap tembakau sehingga tembakau dianggap barang yang ilegal, dampaknya otomatis merugikan petani," kata dia.

Siyamin menilai regulasi ini bisa mengancam atau membahayakan petani tembakau.

BACA JUGA:  Alhamdulillah! 696 Petani dan Buruh Pabrik Rokok di Sukoharjo Dapat BLT Cukai Hasil Tembakau

Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto yang menerima para petani mengaku aspirasi petani soal tembakau yang disamakan dengan zat adiktif seperti psikotropika dan narkotika pada RUU Kesehatan perlu dikaji ulang.

"DPR RI bersama pemerintah, khususnya Komisi IX nanti untuk bisa mengkaji ulang sehingga apa yang menjadi tuntutan para petani ini untuk dikabulkan," tegas dia.

BACA JUGA:  Edarkan Ganja dan Tembakau Gorila, 3 Pria di Solo Dibui

Sementara itu, Bupati Temanggung M Al Khadziq sepakat dengan para petani yang meminta mengubah RUU Kesehatan soal menyamakan tembakau dengan zat adiktif lainnya seperti psikotropika dan narkotika.

"Pemerintah Kabupaten Temanggung siap mengawal, bukan hanya di sini, mau ke Jakarta siap kami mengawal ke Jakarta. Mau berkirim surat kepada DPR RI, kepada kementerian, kepada presiden juga siap," papar dia.

Bupati membeberkan hasil tembakau bisa memberikan kontribusi kepada APBN sebesar Rp170 triliun lebih setiap tahunnya.

Sedangkan cukai hasil tembakau juga digunakan untuk membayar BPJS orang miskin.

Menurut dia, kalau sekarang tembakau disamakan dengan narkotika, artinya menanam tembakau sama dengan menanam ganja.

Maka dari itu, nanti tembakau dilarang dan negara yang akan merugi.

"Salah tembakau di Indonesia itu apa, tembakau tidak ada salahnya, bahkan tembakau terbukti bisa menyerap lebih dari 30 juta pekerja pabrik rokok di seluruh Indonesia, kemudian tembakau juga mempekerjakan petani di lebih dari 10 provinsi di Indonesia,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG