Tega Pol! Bayi Dilaporkan Hilang di Pati, Ternyata Dibunuh Ayah Kandung

11 Mei 2023 17:00

GenPI.co Jateng - Warga Pati dihebohkan pembunuhan bayi perempuan berusia 3 bulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Pelaku adalah S (20) yang sempat menghebohkan masyarakat dengan membuat kabar bayinya hilang secara misterius di dalam kamar.

Kejadian bayi perempuan hilang ini juga viral di berbagai media sosial pada 1 Mei 2023 lalu.

BACA JUGA:  Heboh! Bayi Dikubur di Pekarangan di Grogol Sukoharjo, Pelakunya Tak Disangka

Selanjutnya bayi yang bayi yang dikabarkan hilang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di sebuah sungai turut Dukuh Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati, pada 2 Mei 2023.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, mengatakan pelaku melaporkan kejadian kehilangan anak ke kepolisian untuk menutupi perbuatan sadisnya itu.

BACA JUGA:  Sstt! Orang Tua Dilarang Bawa Bayi Mudik Pakai Sepeda Motor, Ini Bahayanya

“Dari laporan tersebut kami mendatangi TKP kemudian kami olah. Kami mengumpulkan beberapa barang bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang ada. Termasuk salah satu saksi kuncinya adalah sang ayah dari bayi tersebut,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Kamis (11/5).

Polisi menilai ada kejanggalan dari keterangan yang diberikan oleh ayah bayi yang juga pelaku tersebut.

BACA JUGA:  Tok! Terbukti Terima Suap, Bupati Pemalang Nonaktif Dihukum 6,5 Tahun Penjara

“Kami mendalami kembali dan akhirnya terungkap bahwasannya sang ayah adalah pelaku yang membunuh bayi tersebut dengan cara anak tersebut dibekap dengan bantal,” papar Kapolresta.

Selanjutnya, bayi yang telah meninggal itu dimasukkan ke dalam kantong kresek hitam dan dimasukkan dalam bagasi atau jok motor.

Mayat bayi itu lalu dibuang di aliran Sungai Kaliampo.

“Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh tersangka, kami kemudian menuju mencari ke TKP pembuangannya dan alhamdulillah masih bisa ditemukan. Bayi tersebut masih dalam keadaan utuh dan kami melakukan autopsi terhadap jenazah,” ungkap dia.

Motifnya, pelaku kesal karena anaknya terus menangis. Pelaku kebingungan cara untuk menenangkan bayinya.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama 20 tahun penjara.

Pelaku mengaku sangat emosi karena anak-anaknya saat itu sedang rewel. Pelaku memang mempunyai dua anak. Pelaku diketahui telah memiliki anak berusia 1,5 tahun.

“Saya merasa emosi karena anak pada rewel. Saya bingung caranya nenangin terus langsung saya menyekap anak saya yang bayi itu sampai tidak bernapas,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG