GenPI.co Jateng - Sebanyak 90 pernikahan anak di bawah umur terjadi di Tanjungmas, Kota Semarang.
Hal ini menjadi keprihatinan bagi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Wali Kota yang akrab disapa Mbak Ita menekankan pemkot berupaya mencegah terjadinya pernikahan anak.
Menurut dia, pernikahan anak memiliki banyak dampak negatif.
Mbak Ita menyebut 90 pernikahan siri di Tanjungmas Semarang termasuk dalam pernikahan anak.
Pernikahan siri terjadi karena usia pengantin belum cukup umur.
Tak hanya di Tanjungmas, Mbak Ita juga menjumpai ada anak usia 15 tahun sudah hamil saat peluncuran Rumah Pelita beberapa waktu lalu.
"Dalam undang-undang perkawinan boleh minimal usia 19 tahun. Kalau hamil duluan, mau tidak mau harus dinikahkan. Mereka kasihan nikah siri tidak punya akta nikah. Kita harus mencegah sejak dini,” kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Kamis (11/5).
Mbak Ita menegaskan organ fisik perempuan yang melahirkan di bawah usia 19 tahun belum siap.
Kondisi ini bisa menyebabkan anak yang dilahirkan mengalami stunting. Selain itu, risiko terjadi kanker servik juga cukup besar.
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki, menjelaskan ada program dari pimerintah pusat berupa kelurahan ramah perempuan dan peduli anak (KRPPA).
Dalam hal ini, Tanjungmas menjadi pilot project program ini untuk menuntaskan segala persoalan mengenai perempuan dan anak.
"Di Tanjungmas ditemukan 90 perkawinan anak. Seperti yang disampaikan Bu wali. Di bawah usia 19 tahun itu belum boleh menikah," tutur Ulfi.
Ulfi mengakui dia berupaya membantu mereka dalam rangka perlindungan anak.
"Kalau sudah hamil, anak yang dikandung tidak salah. Secara administrasi harus diikuti. Jangan sampai rantai kemiskinan tidak terkaver. Ada namanya pernikahan dispensasi kerja sama dengan Kemenag," papar dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News