2 Parpol di Solo Pilih Tunda Pendaftaran Bakal Caleg, Ada Apa?

11 Mei 2023 02:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 partai politik di Solo menunda waktu pendaftaran bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada Rabu (10/5).

Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti mengatakan kedua parpol ini menyampaikan melalui surat dan menghubungi langsung KPU.

"Jadi, ada dua parpol yang menunda waktu pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Solo ke KPU, yakni dari Partai Nasdem dan Gerindra yang seharusnya dijadwalkan Rabu ini," kata dia, Rabu.

BACA JUGA:  Bawaslu Jawa Tengah Minta KPU Coret 355 Nama Orang yang Terdafar di Sistem Partai Politik, Ini Alasannya

Nurul menjelaskan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengajukan surat ke KPU Solo pada pukul 13.00 WIB, kemudian disusul Gerindra pukul 16.00 WIB.

“Gerindra memberi tahu sudah siap, namun atas arahan instruksi dari DPP untuk mengajukan secara serentak ke KPU sesuai tingkatannya. Maka, Gerindra menunda waktunya, tetapi belum tahu sampai kapan masih menunggu arahan," papar dia.

BACA JUGA:  Waduh! KPU Temanggung Temukan 31 Data Ganda Keanggotan Parpol

Di sisi lain, Partai Nasdem berencana melakukan pendaftaran bakal caleg ke KPU Kota Solo pada Kamis (11/5) sekitar pukul 11.00 WIB.

Hal ini berbarengan dengan bersama PDI Perjuangan yang juga akan melakukan hal serupa.

BACA JUGA:  KPU Jateng Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Begini Hasilnya

Berdasarkan jadwal, PKS telah mengajukan bakal caleg pada Senin (8/5), kemudian pada Kamis (11/5) dijadwalkan PDI Perjuangan, Nasdem dan Garuda mendaftarkan calegnya ke KPU Kota Solo.

Jadwal selanjutnya pada Kamis (12/5), pendaftaran bakal caleg dari Partai Golkar, Demokrat, PAN, dan PSI.

Setelah itu pada Jumat (13/5) ada Partai Ummat yang dijadwalkan mendaftar dan Partai Buruh rencananya pada hari terakhir, Sabtu (14/5).

Selain itu, parpol peserta Pemilu 2024 saat mendaftar harus menyerahkan hasil cetak dari input data Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Sebelumnya para peserta harus mengunggah berkas-berkas persyaratan di Silon.

Menurut dia, pendaftaran bakal caleg di tingkat kota/kabupaten dilakukan oleh ketua dan sekretaris dewan pimpinan cabang (DPC) parpol.

Namun, hal itu bisa diwakilkan kepada pengurus lain jika keduanya berhalangan dengan disertai surat mandat.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG