GenPI.co Jateng - Polresta Solo memastikan kasus pelecehan seksual dengan tersangka mantan Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Taekwondo Kota Solo berinisial D terus berlanjut.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan sejauh ini jumlah korban dari kasus pelecehan seksual tersebut sebanyak 3 orang.
"Dari keterangan itu kami masih menunggu dari kejaksaan, apakah itu sudah cukup berkas yang kami limpahkan ke kejaksaan atau mungkin ada petunjuk lain yang akan kami kembangkan," kata dia, Rabu (10/5).
Kapolresta memastikan siapa pun pelapor akan mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian.
"Nanti kalau ada laporan tambahan lagi kami sampaikan. Kami harus mendalami kalau ada laporan, tidak serta merta laporan itu berhubungan langsung atau seperti apa. Akan kami dalami lebih dulu," tegas dia.
Kapolresta juga menjamin keamanan dan identitas pelapor.
"Pasti itu sudah merupakan satu prosedur di kami bahwa pelapor kami jamin keamanan dan identitasnya," imbuh dia.
Di sisi lain, Kapolresta membeberkan saat ini tersangka kasus pelecehan seksual masih 1 orang, yakni D.
"Dalam administrasi penyidikan jika ada bukti baru yang menunjukkan perkara lain, merupakan salah satu dari standar operasional prosedur Polri dalam penyidikan pasti ditindaklanjuti," tutur dia.
Di samping itu, pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan akan dilihat apakah ada kekurangan atau tidak.
"Atau mungkin sudah lengkap atau P21, kami lanjutkan proses ke persidangan," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News