GenPI.co Jateng - Aktivitas tambak udang di Karimunjawa, Jepara, segera dilarang menyusul disahkannya Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2023 – 2043.
Dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara yang digelar pada Kamis (4/5), legislatif menyepakati larangan aktivitas tambak udang di Karimunjawa.
Regulasi itu sepaket dengan penetapan kawasan-kawasan peruntukan industri.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif mengatakan keputusan itu merupakan yang terbaik.
Hal ini setelah memperhatikan masukan dari semua pihak, termasuk hasil substansi dari pemerintah pusat, yakni larangan adanya tambah udang di Karimunjawa.
“Kami hanya diberikan kewenangan sinkronisasi dari hasil substansi yang diturunkan oleh pemerintah pusat,” ujar dia, dikutip jepara.go.id, Senin (8/5).
Haizul menjelaskan ada konsekuensi yang diterima daerah jika menolak. Bahkan, sebelumnya Presiden telah memberi atensi khusus soal penuntasan perda tersebut.
“Pak Presiden Jokowi kemarin mewanti-wanti betul kepada saya dan Pak Pj Bupati, agar Perda RTRW itu betul sesuai dengan regulasi dan segera dituntaskan,” papar dia.
Haizul membeberkan pemerintah pusat melarang adanya tambak udang di Karimunjawa.
Sementara itu, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menjelaskan terkait penutupan tambak udang, setelah ini ada masa peralihan 2 tahun bagi pemilik yang mengantongi izin.
Dalam rentang 2 tahun masa peralihan, pengawasan akan melibatkan bantuan dari berbagai unsur terkait.
“Kami cari solusi yang baik bagaimana cara menghidupkan perekonomian di sana. Sehingga masyarakat yang terdampak bisa diberikan solusi yang terbaik,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News