Kapok! Telan 1 Korban Jiwa, 3 Pembuat Petasan di Pekalongan Ditangkap

03 Mei 2023 04:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 3 pembuat petasan yang menyebabkan seorang korban tewas di Pekalongan ditangkap.

Sebagai informasi, ledakan petasan di Pekalongan mengakibatkan 1 orang tewas dan 4 orang luka-luka saat perayaan Syawalan pada Sabtu (29/4).

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan 3 tersangka ditangkap dalam kurun kurang dari 24 jam setelah kasus ledakan petasan.

BACA JUGA:  Enggak Kapok, Ledakan Bahan Petasan di Magelang Rusak 13 Rumah dan Lukai 1 Orang

"Ketiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam pembuatan petasan yang mengakibatkan korban jiwa itu," kata dia, Selasa (2/5).

Ketiga tersangka yaitu MSB (20), NA (24), AI (24). Mereka adalah warga Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.

BACA JUGA:  Giliran Polres Batang Sita Seratusan Petasan dan Miras saat Malam Lebaran

"Kami sudah berjanji untuk menuntaskan kasus itu dengan menangkap para pembuat petasan," imbuh dia.

Ketiga tersangka akan dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Lagi! Ledakan Petasan Tewaskan 1 Orang dan Lukai 4 Anak di Pekalongan

Di sisi lain, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti sebuah petasan berukuran tinggi 38 cm, diameter 14 cm hasil disposal.

Pihaknya juga menyita serpihan ledakan petasan. Ini terdiri dari serpihan kertas koran, pecahan paku dan batu kerikil, dan bor yang digunakan untuk melubangi selongsong petasan.

"Dari keterangan para tersangka, mereka membuat petasan menggunakan bahan-bahan seperti paku, kerikil, serbuk aluminium, dan belerang," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG