GenPI.co Jateng - Partai politik peserta Pemilu 2024 di Batang diminta mengajukan pendaftaran calon anggota legislatif lebih awal.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Aris Setia Budi mengatakan KPU membuka pendaftaran calon anggota legislatif mulai 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.
"Kami berharap parpol peserta Pemilu 2023 tidak semuanya mendaftar pada akhir pendaftaran, tetapi bisa lebih awal. Kami berkomitmen melayani semua parpol yang akan mendaftar ke KPU," kata dia, Selasa (2/5).
Aris menjelaskan KPU siap menerima pendaftaran setiap hari mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, kecuali pada 14 Mei 2023.
Nantinya pendaftaran calon anggota legislatif akan ditutup pukul 23.59 WIB.
Menurut dia, untuk persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota legislatif Pemilu 2024 masih sama.
Syaratnya, antara lain minimal berusia 21 tahun, berijazah minimal SLTA, melampirkan surat kesehatan jasmani rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Di sisi lain, bagi mantan narapidana yang pernah menjalani hukuman 5 tahun bisa mencalonkan diri.
Syaratnya, jika dia sudah memenuhi syarat setelah bebas selama 5 tahun dari pertama keluar dari tahanan.
"Saat mencalonkan diri, yang bersangkutan harus membuat pengumuman di media massa bahwa pernah menjalani hukuman pidana," papar dia.
Saat ini, ada 18 partai politik yang ikut kontestan di Pemilu 2024.
Parpol peserta Pemilu 2024 itu sesuai dengan yang ditetapkan KPU RI.
"Menurut perhitungan, jika seluruh parpol mengajukan calon anggota legislatif secara maksimal, maka akan ada sekitar 810 calon anggota legislatif untuk memperebutkan 45 kursi DPRD," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News