Seratusan Balon Udara Liar di Pekalongan Disita

02 Mei 2023 00:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 137 balon udara berbagai jenis ukuran di Pekalongan disita polisi.

Balon udara ini dipersiapkan untuk diterbangkan secara liar pada saat tradisi perayaan Syawalan pada akhir pekan lalu.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan penyitaan ratusan petasan balon udara liar itu merupakan hasil kegiatan patroli gabungan selama 2 hari, yaitu Jumat (28/4) dan Sabtu (29/4).

BACA JUGA:  Catat! Festival Balon Tambat Bakal Digelar di Pekalongan April 2023

"Kami tidak menangkap warga karena pada saat kegiatan patroli tidak dijumpai pelaku di lokasi penyitaan barang tersebut," kata dia, Senin (1/5).

Kapolres menjelaskan barang bukti yang disita, yaitu 61 balon berukuran besar, 12 balon berukuran sedang, 64 balon kecil.

BACA JUGA:  Airnav Minta Warga Taati Aturan Soal Balon Udara, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Di sisi lain, Polres Pekalongan Kota juga menyita 393 petasan dan 14 tungku cerobong.

Pihaknya menyita dengan rincian 47 petasan berukuran besar, 12 petasan sedang, 334 petasan kecil, serta 14 tungku sebagai alat menerbangkan balon.

BACA JUGA:  Hore! Lebaran, Wisata di Pekalongan Buka, Ada Festival Balon Udara Lho!

Kapolres mengingatkan masalah balon udara sudah menjadi perhatian Pemerintah pusat. Hal ini karena barang itu bisa mengganggu penerbangan, menimbulkan kerugian materiil, maupun keselamatan manusia.

"Seandainya balon itu jatuh menimpa rumah pada saat terbang bisa menyangkut ke Sutet, jaringan listrik, dan lainnya, tentu hal itu sangat berbahaya," papar dia.

Dia mengimbau warga tidak menerbangkan balon udara secara liar maupun menyalakan petasan.

"Sebaiknya, masyarakat mengikuti arahan Pemkot Pekalongan yang siap mengadakan Festival Balon Tambat sebagai ajang kreasi," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG