Kades Pati Karaoke Bareng LC Disanksi Berat, Bupati: Tidak Etis!

05 Januari 2022 12:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 4 kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati melakukan tindakan tak terpuji dengan karaoke ditemani perempuan pemandu karaoke atau ladies companion (LC) di sebuah tempat karaoke pada 25 Desember 2021 lalu.

Peristiwa ini kemudian viral lantaran video karaoke tersebut heboh di dunia maya.

Selain disanksi denda, keempat Kades tersebut terancam sanksi yang lebih berat dari Bupati Pati.

BACA JUGA:  Tambang Galian C di Pati Longsor, Desa Minta Ini ke Pemprov

Bupati Pati, Haryanto, meradang mengetahui para perangkat desanya bertindak tidak sepatutnya.  

Dia menyayangkan perilaku kepala desanya yang tidak memiliki etika yang baik.

BACA JUGA:  Gaji Mantan Pemain Persiku Kudus Nunggak, Begini Tanggapan Bupati

"Tidak etis, kepala desa itu dipercaya masyarakat. Kalau yang dipercaya melakukan tindakan tidak terpuji, nanti masyarakat seperti apa," ujar dia, dikutip JPNN.com, Rabu (5/1).

Keempat Kades tersebut adalah Kepala Desa Kenanti, Kecamatan Dukuhseti; Kepala Desa Badegan, Kecamatan Margorejo; serta Kepala Desa Tlogosari, dan Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu.

BACA JUGA:  Astaghfirullah! 4 Kades di Pati Ini Asyik Karaoke Ditemani LC

Mereka mengakui mengadakan karaoke ditemani LC pada 25 Desember 2021 pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Adapun sanksi yang telah dijatuhkan berupa sanksi disiplin dan denda masing-masing sebesar Rp 2 juta.

Selanjutnya, mereka juga terkena penundaan siltap atau penghasilan tetap selama 3 bulan ke depan.

Jika mereka mengulangi perbuatan tersebut, maka dia menyiapkan sanksi lebih berat.

Ini berupa pemberian skor dan penundaan siltap akan berlanjut 3 bulan berikutnya.

“Kalau nanti misalnya dia ketahuan melanggar lagi kami skor selama 3 bulan," imbuh dia.

Sementara itu, selama masa PPKM khususnya pada libur Natal dan Tahun Baru, Pemkab Pati tidak mengizinkan tempat hiburan buka, seperti tempat karaoke yang didatangi para Kades.

“Karaoke itu curi-curi bukanya, kami tutup dan putus listriknya juga sanksi denda Rp 5 juta," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG