Kapok! Penyelenggara Pesta Tari Erotis di Rembang Didenda

05 Januari 2022 11:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Rembang memberikan sanksi kepada penyelenggara yang menyuguhkan tari erotis atau sexy dancer di Hotel Gajah Mada, Rembang.

Sanksi ini berupa peringatan keras dan denda Rp 1 juta bagi penyelenggara pesta ulang tahun.

Sedangkan hotel yang dijadikan tempat pesta ditutup sementara waktu.

BACA JUGA:  Beredar Info Pesta Kembang Api di Rembang Expo, Ini Faktanya

“Iya penyelenggara kena sanksi peringatan keras dan denda satu juta rupiah,” ujar Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo, dilansir jateng.jpnn.com, Rabu (5/1).

Menurut dia, penyidik Polres Rembang telah memeriksa sebanyak 9 orang dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Pesta Ultah Hadirkan Sexy Dancer, Hotel di Rembang Disegel

Sebanyak 9 orang tersebut, yakni penyelenggara, penanggung jawab lokasi acara, DJ, hingga pelaku tarian erotis yang berjumlah 3 orang.

Di sisi lain, Kasatreskrim menjelaskan selanjutnya pihaknya akan mengkaji konstruksi hukum.

BACA JUGA:  Awas! Satpol PP Rembang Dilarang Lakukan Pungli

Kasus ini pun dalam penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti pelengkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tamu dari pesta tersebut adalah warga Rembang dan dari luar Rembang.

“Masalah konstruksi hukumnya, pasal apa yang akan dikenakan kami masih belum bisa menentukan. Di antara orang-orang yang diperiksa, ada DJ,” papar dia.

Di samping itu, Pemkab Rembang juga menjatuhi hukuman kepada manajemen Hotel Gajah Mada yang dijadikan lokasi pesta.

Sanksinya adalah penutupan sementara seluruh aktivitas perhotelan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG