Pengumuman! Pembebasan Denda Tunggakan PBB di Semarang Diperpanjang hingga Mei 2023

25 April 2023 21:00

GenPI.co Jateng - Program pembebasan denda tunggakan dan diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Semarang diperpanjang hingga akhir Mei 2023.

Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari mengatakan pembebasan denda dan diskon diberikan sebagai stimulus untuk mendorong minat masyarakat dalam pembayaran pajak daerah.

Iin, sapaan akrab Indriyasari, mengakui tingkat kepatuhan warga Semarang dalam membayar pajak daerah masih 70%.

BACA JUGA:  Akhirnya! Kenaikan Tarif PBB di Kota Solo Batal

Maka dari sehingga diperlukan stimulus untuk meningkatkannya.

"Diskon 10% untuk PBB, bebas denda untuk tunggakan 2022 ke bawah, dan diskon 30% untuk BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) masih berlaku sampai akhir Mei," kata dia, Selasa (25/4).

BACA JUGA:  Waduh! Harga Tanah di KIT Batang Meroket, PBB Ikut Naik?

Iin berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah bisa meningkat hingga 75-80% pada tahun ini.

"Untuk PBB, peningkatan cukup signifikan, (realisasi) sudah lebih dari 26% dari mulai Maret lalu kami edarkan," papar dia.

BACA JUGA:  Kabaik Baik! Pemkot Semarang Bebaskan Tunggakan Pembayaran PBB, Ini Syaratnya

Menurut dia, pembebasan denda tunggakan dan diskon PBB, serta diskon BPHTB, menjadi stimulus untuk meningkatkan pembayaran pajak daerah.

Hal ini sekaligus dalam rangka Hari Jadi ke-476 Kota Semarang.

Sebelumnya, Pemkot Semarang memberikan pembebasan denda tunggakan pembayaran PBB bagi wajib pajak yang sudah terhitung secara otomatis oleh sistem atau tanpa pengajuan.

Akan tetapi, saat ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayarkan PBB pada periode 1-31 Maret 2023.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG