Airnav Minta Warga Taati Aturan Soal Balon Udara, Ini Syarat dan Ketentuannya!

24 April 2023 22:00

GenPI.co Jateng - Masyarakat di Jawa Tengah yang menggelar festival balon udara pada perayaan Idulfitri diingatkan untuk menaati aturan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 disebutkan wajib adanya pelaporan kepada pihak berwajib terkait tujuan dari penerbangan tersebut.

Balon udara juga harus mempunyai warna mencolok dengan tinggi maksimal 7 meter.

BACA JUGA:  Balon Udara Liar di Jateng Meresahkan, Ini Kata AirNav Indonesia

Hal ini ditegaskan Manager Operasional AirNav Cabang Semarang Kelik Widjanarko.

Airnav Cabang Semarang meminta masyarakat agar menaati larangan dari pemerintah terkait dengan penerbangan balon udara pada perayaan Lebaran.

BACA JUGA:  Jelang Syawalan, Polres Pekalongan Kota Sita Puluhan Balon Udara

“Menerbangkan balon udara secara liar dapat mengganggu dan membahayakan aktivitas penerbangan serta keselamatan pesawat terbang,” kata dia, Senin (24/4).

Kelik menegaksan maka masyarakat tidak boleh menerbangkan balon udara tanpa kendali.

BACA JUGA:  Catat! Festival Balon Tambat Bakal Digelar di Pekalongan April 2023

Selain itu, ketinggian terbang balon udara maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum 5 kilometer dan memiliki minimal 3 tambatan tali yang dilengkapi panji-panji agar mudah terlihat.

Dia mengingatkan penerbangan balon udara yang tidak memenuhi persyaratan itu bisa dikenai sanksi hukum pidana.

“Balon udara tidak boleh dilepaskan secara liar dan harus ditambatkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, Airnav akan menerbitkan Notice To Airmen (NOTAM) yang mengatur rute penerbangan guna menghindari balon udara tersebut.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG