GenPI.co Jateng - Sebanyak 143 petasan dan 15 botol minuman keras (miras) diamakan Polres Batang saat malam perayaan Idulfitri 2023.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamaun mengatakan ratusan petasan ini disita di salah satu rumah warga Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang, Jumat (21/4).
Selain menyita 143 petasan siap ledak itu, petugas juga mengamankan 15 botol miras jenis ciu.
"Saat itu, kami sedang fokus menyasar untuk operasi petasan. Saat itu pula, kami menerima informasi adanya peredaran petasan," kata dia, Senin (24/4).
Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas penjual maupun masyarakat yang memperjualbelikan petasan dan menyalakan petasan.
Hal ini karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Kami tidak akan memberikan toleransi dan menindak tegas pada pedagang maupun masyarakat yang menjual maupun menyalakan petasan selama bulan puasa hingga Lebaran 2023," tegas dia.
Di sisi lain, bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Kami berharap semua pihak, terutama tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk menyampaikan kepada warga tentang larangan memproduksi maupun menyalakan petasan," jelas dia.
Selain itu, polisi telah melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk berisi larangan menyalakan petasan di sejumlah titik strategis.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News