Ganjar Ngaku Siap Dipasangkan dengan Siapa Saja, Tapi

23 April 2023 03:00

GenPI.co Jateng - Ganjar Pranowo mengaku siap dipasangkan dengan siapa saja untuk maju pada Pilpres 2024 mendatang.

Gubernur Jawa Tengah ini secara resmi ditunjuk Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri maju sebagai Capres 2024.

“Jadi, cerita (bakal calon) wakil presiden menunggu kerja sama antara partai. Tentunya dari PDI Perjuangan telah menyiapkan beberapa calon, termasuk Pak Presiden Jokowi ikut bergabung diskusi soal itu. Jadi, sabar dulu saja," kata Ganjar, Sabtu (22/4).

BACA JUGA:  Jalan Tol Solo-Jogja Belum Sempurna, Ganjar Minta Pemudik Hati-Hati

Ganjar mengaku belum tahu soal nama-nama bakal cawapres yang akan mendampinginya nanti.

Menurut dia, partainya PDI Perjuangan pasti akan mempertimbangkan siapa yang bakal cocok mendampinginya.

BACA JUGA:  Persiapan Jalur Mudik di Jateng, Ganjar: H-10 Lebaran Beres!

"Soal partai yang koalisi, kita tunggu sebentar lagi, soal cawapres yang dapat bekerja sama dan mempunyai visi yang sama. Pekerjaan rumah kita tidak mudah, bukan hanya UUD 1945 sebagai satu visi panjang negeri ini, yang mesti dibereskan. Lalu, nilai-nilai yang ada dalam konstitusi yang mesti kita taati," tegas Ganjar.

Ganjar pun mengaku siap dipasangkan dengan siapa saja selama memiliki visi dan misi yang sama untuk pembangunan Indonesia.

BACA JUGA:  Ganjar Ditunjuk Jadi Capres 2024, DPD PDIP Jateng Siap Gaspol!

"Saya siap dipasangkan siapa saja, tetapi pasti ada perhitungan-perhitungannya. Cawapres apakah dari partai atau tidak itu bagian dari diskusi yang panjang, yang terpenting mempunyai visi yang sama, bagaimana menjaga republik ini, dasar konstitusi yang dipegang yang menjadi komitmen awal," ungkap dia.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR. Ini atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Adapun jumlah kursi di parlemen saat ini sebanyak 575 kursi. Dengan demikian, pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG