Libur Lebaran, Gibran Kandangkan Mobil Dinas Mulai Hari Ini

18 April 2023 11:00

GenPI.co Jateng - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak akan memakai mobil dinasnya yang berpelat nomor AD1A selama libur dan cuti Lebaran 2023.

Hal ini sesuai aturan larangan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Selain itu, Gibran juga melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

BACA JUGA:  Mudik Lebaran, Puskesmas di Jalur Pantura Kudus Siaga 24 Jam

Sebagai informasi, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengeluarkan SE Larangan bagi ASN untuk menggunakan kendaraan dinas selama periode Lebaran 2023 kecuali ASN yang bertugas selama Lebaran.

“Kami ikuti SE Gubernur Jateng untuk tidak menggunakan kendaraan selama periode libur Lebaran 2023. Termasuk saya, (Selasa 18 April 2023) mobil (mobdin) dikandangkan. Aku di luar tugas pakai mobilku dewe (sendiri), pakai sopirku dewe (sendiri),” kata dia, dikutip ayosolo.id, Selasa.

BACA JUGA:  Perhatian! Mbak Ita Larang ASN Pemkot Semarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Maka dari itu, Gibran pun menginstruksikan ASN Pemkot Solo melakukan hal yang sama.

Dengan demikian, kendaraan dinas dilarang dipakai selama libur Lebaran mulai 19 April 2023 hingga 25 April 2023.

BACA JUGA:  Hore! Warga Pekalongan Boleh Takbir Keliling Pakai Pengeras Suara dan Naik Mobil

Hal ini kecuali bagi ASN yang bertugas selama arus mudik dan balik Lebaran 2023.

“Intinya harus dikandangkan, ASN yang mudik pakai mobilnya dewe-dewe. Kalau tidak punya mobil ya rental atau pakai transportasi umum,” tegas Gibran.

Larangan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran ini sudah menjadi kebijakan setiap tahunnya oleh pemerintah.

“Pakai mobil pribadi atau carter. Enggak mampu minta saya, tapi yang lain dikandangin semua supaya belajar berintegritas kecuali yang dinas lho ya,” jelas dia.

Pengandangan mobil dinas di Pemkot Solo selama libur Lebaran dilakukan hari ini, Selasa.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG