GenPI.co Jateng - Warga Kota Pekalongan diizinkan melakukan takbir keliling dalam menyambut Lebaran tahun ini.
Warga bahkan diperbolehkan takbir keliling menggunakan pengeras suara dan mobil, namun tetap menjaga ketertiban umum.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan warga lebih baik melakukan takbir di musala dan masjid di lingkungan masing-masing. Hal ini agar ketertiban umum dan keamanan lingkungan tetap terjaga.
"Akan tetapi, jika memang kegiatan takbir keliling itu sudah menjadi suatu kebiasaan warga maka boleh dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban umum," kata dia, Selasa (18/4).
Namun demikian, Wali Kota meminta masyarakat tidak menyalakan petasan dan melepas balon karena bisa membahayakan jalur penerbangan.
"Memang sudah ada warga yang mengajukan izin untuk kegiatan takbir keliling. Namun demikian, kami minta takbir keliling dilakukan secara tertib, tidak ugal-ugalan agar arus lalu lintas tetap lancar," tegas dia.
Di sisi lain, Wali Kota juga melarang penggunaan mobil dinas untik mudik Lebaran 2023.
"Mobil dinas bisa digunakan untuk keperluan dinas, itu pun hanya untuk di dalam kota saja," ungkap dia.
Apabila ada pejabat yang menyalahgunakan mobil dinas untuk keperluan Lebaran akan dikenai sanksi.
Sanksi ini berupa penundaan pemberian tambahan penghasilan pegawai dan pengurangan nilai kerja.
Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Pariastutik berharap masyarakat yang akan melakukan takbir keliling untuk tetap menjaga kamtibmas.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News