GenPI.co Jateng - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo membuka posko aduan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Posko ini bertujuan untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR Lebaran di Solo.
Dikutip surakarta.go.id, Senin (17/4), bagi pekerja atau buruh di Kota Solo yang mengalami permasalahan atas pelaksanaan pembayaran THR bisa mengirimkan aduan kepada Disnaker Kota Solo secara offline maupun online.
Aduan secara offline pekerja bisa datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja Solo.
Sedangkan untuk aduan secara online, pekerja bisa mengakses link aduan di s.id/aduanTHRsolo2023.
Selain melalui link aduan tersebut, pekerja juga bisa menghubungi contact person Konsultasi dan Pengaduan.
Ada 3 contact person Konsultasi dan Pengaduan yang bisa dihubungi oleh pekerja, yaitu 0856 9138 1820, 0813 9370 1123, dan 0812 2628 9777.
Adapun format aduan THR pada layanan ini sebagai berikut.
Isi aduan ini bisa terkait permasalahan yang dialami, misalnya berupa mekanisme pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, besaran THR yang tidak sesuai, dan permasalahan lain.
Posko aduan THR di Solo ini dibuka pada hari Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News