GenPI.co Jateng - Bupati Kudus, Hartopo, memastikan warga miskin di wilayahnya yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetap bisa menerima program bedah rumah.
Dia akan membantu warga ini menggunakan dana dari lembaga amal untuk merenovasi rumah tidak layak huni (RTLH).
Data ini lantas diintegrasikan dengan Dinas Perumahamn Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) atau Dinas Sosial.
Hal ini disampaikan Hartopo saat merespons ada warga miskin di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, dari program jaring pengaman sosial Kudus.
“Kami menyesalkan jika masih ada warga yang benar-benar tidak mampu luput dari program jaring pengaman sosial,” kata dia, seperti dikutip Antara, Selasa (4/1).
Hartopo berpendapat, apabila warga tersebut masuk ke dalam DTKS, yang bersangkutan bisa menerima bantuan bedah rumah.
Lebih-lebih di Kecamatan Undaan ada sedikitnya 180 rumah yang direhab pada 2021.
"Kalau masih terlewatkan, tentunya pemerintah desa beserta jajarannya yang harus lebih mengetahui kondisi warganya," tutur Hartopo.
Dia meminta setiap ketua RT agar lebih intens mendata warga miskin di lingkungannya.
Hal ini supaya kasus di Karangrowo tidak terulang kembali.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News