GenPI.co Jateng - Warga Desa Kandangan, Bawen, Kabupaten Semarang, Jumirah (63), penerima ganti rugi proyek jalan Tol Jogja-Bawen ditagih untuk mengembalikan uang ganti rugi.
Jumirah menerima uang ganti rugi Tol Jogja-Bawen yang diduga kelebihan bayar sekitar Rp902 juta.
Kepala Desa Kandangan, Paryanto, mengatakan permasalahan itu bermula dari kesalahan tim penaksir harga tanah saat menghitung jumlah tanaman di lahan milik Jumirah.
"Ada kesalahan perhitungan. Tanaman yang seharusnya dihargai Rp50 ribu ternyata dibayar Rp400 ribu, sehingga ada selisih sekitar Rp902 juta," kata dia, Jumat (14/4).
Maka dari itu, Paryanto mendatangi rumah Jumirah terkait masalah dugaan kelebihan bayar uang ganti rugi.
Sebelumnya, beredar kabar dugaan oknum perangkat desa yang meminta uang kepada salah seorang penerima ganti rugi lahan dengan total mencapai Rp4 miliar.
Menurut dia, pihaknya sudah berupaya memfasilitasi pertemuan antara Panitia Pelaksana Pekerjaan Tol Jogja-Bawen dengan Jumirah.
Akan tetapi, perkara itu sudah masuk ke ranah hukum.
Adapun Jumirah telah memperoleh uang ganti rugi sebesar Rp4 miliar pada Desember 2022.
Di sisi lain, Jumirah mengaku diteror dengan kedatangan sejumlah orang. Mereka memintanya mengembalikan uang Rp1 miliar dengan alasan kelebihan bayar.
Tak cuma Kepala Dusun Balekambang yang datang, tetapi juga orang yang diduga berasal dari pelaksana proyek tol juga mendatangi rumahnya.
"Selama bulan Januari, tidak saya beri," tutur dia.
Jumirah membeberkan tanahnya yang terkena proyek Tol Jogja-Bawen seluas 3.000 meter persegi.
Tanah tersebut merupakan tanah waris yang dimiliki bersama keluarganya yang lain.
Jumirah mengaku sudah sesuai dengan aturan selama proses ganti rugi proyek tol.
"Sejak awal nurut, tidak pernah protes. Uang sudah habis dibagi-bagikan," jelas dia.
Jumirah juga telah mengadukan teror yang dialaminya tersebut ke DPRD Kabupaten Semarang.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News