GenPI.co Jateng - Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal galian C di berbagai daerah di Jawa Tengah pada tahun 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan total terdapat 11 kasus penambangan ilegal di berbagai daerah.
"Pengungkapan di wilayah Magelang, Rembang, Pati, serta Rembang," kata dia, Kamis (13/4).
Menurut dia, 11 kasus pertambangan ilegal tersebut dipastikan tidak berizin.
Dwi menjelaskan para tersangka ini merupakan pengelola lokasi-lokasi tambang tak berizin tersebut.
Adapun sebagian besar dari kasus yang sudah diungkap tersebut merupakan penambangan tanah urug dan batu.
Dwi menyebut kasus terakhir yang diungkap Polda Jawa Tengah adalah penambangan ilegal di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Di tempat ini ada tambang ilegal seluas 4.000 meter persegi.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti truk pengangkut, sejumlah uang, dan buku catatan penjualan.
"Empat pekerja tambang yang sudah diperiksa sebagai saksi," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News