Polresta Magelang Sita 552 Kg Bahan Petasan dan Ciduk 3 Tersangka

11 April 2023 04:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 552 kilogram (kg) bahan petasan disita Polresta Magelang. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 tersangka, yakni MYA, SM, dan MAR.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan kedua tersangka MYA dan SM diketahui sebagai pembuat, menyimpan, memperjualbelikan bahan peledak (bubuk mercon).

Keduanya ditangkap beserta barang bukti di Dusun. Krajan, Desa Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Minggu (9/4) malam.

BACA JUGA:  Jawa Tengah Ungkap 58 Kasus Petasan dan Kukut 90 Tersangka

“Atas dasar informasi tersebut, Tim Resmob Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Srumbung melakukan pengembangan,” kata dia, Senin (10/4).

Kapolresta membeberkan awalnya MYA mengaku bubuk mercon didapatkan dengan cara membeli melalui aplikasi Shopee.

BACA JUGA:  Lagi! 720 Petasan Disita Polres Batang

Akan tetapi, setelah diinterogasi MYA tidak dapat menunjukkan bukti transaksi pembelian bubuk mercon secara online.

"MYA membeli bahan mercon tersebut dari MAR berjumlah 250 kg dalam bentuk bahan berupa potasium 150 kg, belerang 125 kg, brom 24 kg, dan sumbu 100 lembar dengan harga Rp26.400.000," papar dia.

BACA JUGA:  Ledakan Bubuk Petasan di Jepara, 1 Orang Tersangka

Selanjutnya, Tim Resmob menyelidiki dan mengobservasi di rumah MAR di Desa Mantingan, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

MAR langsung diciduk saat pulang ke rumah pada Senin dini hari. MAR mengaku memeroleh bahan bubuk petasan dari END di Sukabumi.

Dia membeli potasium 250 kg, belerang 475 kg, dan brom 5 drum dengan berat total 125 kg seharga Rp34,75 juta.

Petugas menyita barang bukti dari kedua tersangka MYA dan SM berupa bubuk mercon yang sudah jadi 100 kg, potasium 55 kg, sulfur powder 50 kg, brom 20 kg, sumbu 50 lembar timbangan digital 2 buah, ayakan 4 buah, dan penggerus 3 buah.

Sedangkan dari tersangka MAR, petugas mengamankan 1 drum aluminium powder (brom) berisi total 58 bungkus plastik dengan berat masing-masing 11,6 kg, 13 bungkus plastik obat mercon 1 kg, 14 karung sulfur powder belerang dengan berat total 350 kg, dan 2 karung potassium chlorate dengan berat total 40 kg.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG