GenPI.co Jateng - Sebanyak 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan bubuk bahan petasan di Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, yang terjadi pada Minggu (9/4) malam.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakn 1 tersangka tersebut berinisial HW yang merupakan pemilik bubuk bahan petasan.
"Kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial HM warga Desa Kedungmalang yang merupakan pemilik bubuk bahan petasan," kata Kapolres, Senin (10/4).
Kapolres menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, pelaku meracik bubuk bahan petasan lalu menaruhnya di luar rumah.
Hal ini lantaran terjadi reaksi panas saat pelaku meracik bahan petasan tersebut.
Selanjutnya bubuk petasan hasil racikan tersebut ditempatkan di pojok belakang bangunan SD Negeri 1 Kedung, Jepara.
"Saat ditaruh di luar, ternyata ada anak yang mencari ember. Salah satunya menendang ember tersebut kemudian terjadi ledakan," papar dia.
Di sisi lain, pelaku mengaku mendapatkan bubuk petasan dengan pembelian COD (cash on delivery).
"Untuk informasi awal penjualan bahan berbahaya itu lewat COD dan tidak saling kenal, sehingga perlu dilakukan pendalaman," imbuh dia.
Adapun motif tersangka membuat petasan adalah perekonomian untuk diperjualbelikan.
Seperti diketahui, bubuk bahan petasan milik HM meledak pada Minggu (9/4) malam.
Ledakan petasan ini mengakibatkan 5 rumah warga desa sekitar rusak. Ledakan ini juga membuat bangunan SD Negeri 1 dan masjid rusak.
Adapun 2 anak mengalami luka bakar dan kini masih dirawat di rumah sakit karena ledakan bahan petasan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News