Mudik Lebaran Bikin Intensitas Perjalanan Kereta Api Meningkat, Daop 6 Imbau Masyarakat Tak Beraktivitas di Jalur KA

08 April 2023 02:00

GenPI.co Jateng - Masyarakat diimbau untuk berhati-hati khususnya bagi yang bertempat tinggal di dekat jalur kereta api.

Hal ini seiring meningkatnya intensitas perjalanan KA karena mudik Lebaran 2023.

"Oleh karenanya, kami KAI Daop 6 mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, khususnya bagi yang tempat tinggalnya berada di dekat jalur KA. Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di area jalur KA," kata Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, Jumat (7/4).

BACA JUGA:  Baru 53% Tiket Kereta Api Lebaran di Daop 6 Yogyakarta yang Terjual, Buruan Pesan!

Franoto menjelaskan menjelang Hari Raya Idulfitri, volume penumpang KA diprediksi akan meningkat.

Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta juga menambah perjalanan KA.

BACA JUGA:  Tiket Kereta Api Lebaran di Daop 4 Semarang Masih Tersedia 259.000 Tiket

Dengan bertambahnya perjalanan KA, maka intensitas KA yang lalu-lalang akan semakin tinggi.

Pihaknya berharap hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang bertempat tinggal di dekat jalur KA untuk saling mengingatkan.

BACA JUGA:  Buruan Pesan! Tiket Kereta Api Lebaran di Daop 6 Masih Banyak

"Mari sayangi orang terdekat kita, keluarga, teman, kerabat, ingatkan untuk tidak beraktivitas baik berjualan, nongkrong, bermain atau apapun di dekat jalur (rel) KA. Hindarilah celaka, Hindarilah bahaya,” tegas dia.

Selain berbahaya, beraktivitas di area jalur KA juga melanggar peraturan undang-undang.

Hal tersebut tertera dalam Pasal 181 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam hal ini, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk kereta api.

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," ungkap Franoto.

Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Di sisi lain, dari Januari hingga Maret 2023 di Daop 6 ada 7 kasus kecelakaan kereta api.

Pada periode tersebut, terdapat 7 kasus orang menemper kereta api dengan rincian 6 meninggal dunia dan 1 luka.

Mayoritas korban merupakan warga yang melakukan aktivitas khususnya di area jalur kereta melintas.

"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG