GenPI.co Jateng - Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) dibuka Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mulai Senin (3/4).
Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno mengatakan keberadaan posko ini diharapkan bisa membantu para pekerja yang belum mendapat THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau surat edaran dari Menteri (Menaker) kepada Gubernur sudah keluar dan sudah ditanda tangani tanggal 30 Maret kemarin," kata dia, Rabu (5/4).
Sesuai SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 pada 27 Maret 2023 bahwa uang THR akan dibayarkan kepada pekerja pada 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Menurut dia, posko pengaduan THR dibuka untuk memfasilitasi para pekerja yang ingin mengadukan tentang kejelasan THR Lebaran.
"Kami di Kota Semarang juga sudah menaikkan surat edaran ke Bu Wali Kota pada Senin (3/4) kemarin sehingga sejak kemarin kami buka Posko Aduan THR ini," papar dia.
Sutrisno menyebut setidaknya ada 50 perusahaan yang sudah melayangkan surat ke Disnaker untuk memberitahukan mereka akan membayarkan THR pekerja pada H-17.
"Sudah ada 50 perusahaan yang menyatakan sanggup membayarkan THR H-17. Tapi, ada juga yang sesuai ketentuan pemerintah yakni H-7," ungkap dia.
Sedangkan terkait mekanisme pembayaran THR, biasanya perusahaan langsung membayarkan secara penuh sesuai dengan aturan.
Namun demikian, ada pula beberapa perusahaan yang membayarkan THR secara bertahap. Keputusan ini dibuat sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Di sisi lain, Sutrisno mengingatkan seadainya ada perusahaan belum membayarkan THR, maka pekerja bisa langsung membuat pengaduan di posko aduan THR.
"Disnaker akan berkonsolidasi dan membantu mencarikan solusi atas kendala pencairan THR tersebut,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News