Prof Sajidan Batal Dilantik Jadi Rektor UNS Solo, Ini Katanya!

04 April 2023 19:00

GenPI.co Jateng - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat keputusan mengejutkan dengan membatalkan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terpilih masa bakti 2023-2028, Prof Sajidan.

Tak cuma itu, Kemendikbudristek juga membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) yang merupakan organ tertinggi di UNS Solo.

Prof Sajidan enggan memberikan tanggapan mengenai kasus ini.

BACA JUGA:  Selamat! UNS Solo Tambah 5 Guru Besar

Menurut dia, pihaknya masih mengikuti perkembangan kasus ini setelah diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.

”Kita ikuti perkembangannya. Nanti saya pelajari dulu permen-nya. Itu saja dulu ya,” kata Sajidan, dikutip ayosolo.id, Selasa (4/4).

BACA JUGA:  Innalillahi! Survei Susur Gua Braholo di Gunungkidul, Mahasiswa FK UNS Solo Meninggal Dunia

Tak cuma Prof Sajidan yang ogah berkomentar banyak, pihak MWA juga enggan membeberkan lebih lanjut mengenai keputusan tersebut.

Wakil Ketua MWA, Hasan Fauzi, tidak mau berbicara lebih detail mengenai kabar pembekuan MWA oleh Kemendikbudristek.

BACA JUGA:  Walah! Kemendikbudristek Batalkan Penetapan Rektor UNS Solo Terpilih Sajidan, Ada Apa?

”Silahkan tanya Ketua MWA (Hadi Tjahjanto),” tegas dia.

Sebagai informasi, keputusan Kemendikbudristek ini jelang sepekan sebelum pelantikan Rektor UNS Solo yang terpilih.

Selain itu, kabar terakhir Hadi Tjahjanto yang juga Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengundurkan diri sebagai Ketua MWA UNS Solo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendikbudristek membatalkan peentapan Rektor UNS Solo terpilih masa bakti 2023-2028, Prof Sajidan.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo Sutanto membeberkan sejumlah alasannya.

Salah satu pertimbangan dibatalkannya penetapan rektor tersebut karena Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal dilakukan proses pelantikan Rektor UNS Solo dinyatakan tidak sah karena telah dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pada peraturan yang sama juga diputuskan dilakukan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS mulai 31 Maret 2023.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG