Alhamdulillah, PPPK Kudus Dapat THR Lebaran

04 April 2023 14:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten Kudus mengalokasikan anggaran Rp 36,4 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.

THR ini bukan hanya untuk aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga 474 pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan komponen THR, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin).

BACA JUGA:  Asyik! THR ASN Pemkot Semarang Segera Cair

Menurut dia, anggaran THR Rp 30,4 miliar dan tunjangan kinerja Rp 6 miliar sehingga total Rp36,4 miliar.

"Karena PPPK juga termasuk pegawai pemerintah, maka dalam pemberian THR juga mendapatkan sebagaimana yang diterima ASN," kata dia, Selasa (4/4).

BACA JUGA:  Pemprov Jateng Buka Posko Aduan THR, Begini Cara Lapornya

Berdasarkan data BKPPKAD Kudus, jumlah ASN 6.452 orang dan PPPK 474 orang.

Eko menjelaskan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pemberian THR kepada PNS agar dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi.

BACA JUGA:  Akhirnya! Pemkab Brebes Buka Lowongan PPPK, Ini Formasinya

Di sisi lain, jumlah THR yang diberikan 1 kali gaji pokok serta ditambah 50% tunjangan kinerja Maret.

Pencairan THR dijadwalkan pada 12 April 2023, sementara tunjangan kinerja 17 April 2023.

"Pencairan tukin disesuaikan dengan administrasi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” jelas dia.

Adapun jika ada keterlambatan, maka pencairannya harus menunggu setelah Lebaran 2023.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas
kudus   pemkab kudus   thr   lebaran 2023   pppk   asn  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG