Pemprov Jateng Buka Posko Aduan THR, Begini Cara Lapornya

04 April 2023 00:00

GenPI.co Jateng - Kanal aduan dan konsultasi terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dibuka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mulai Senin (3/4).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari mengatakan layanan Posko THR dapat dijangkau melalui berbagai media.

Sakina menjelaskan bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Abdi Dalem Keraton Solo Dapat THR

Sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau via kanal LaporGub.

“Posko aduan dan konsultasi THR ini aktif mulai 3 April hingga 13 Mei 2023,” kata dia, Senin.

BACA JUGA:  Siap-Siap! THR Pekerja di Pekalongan Tak Dibayar, Silakan Ngadu ke Posko Ini

Sakina menegaskan berdasarkan arahan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berdasar Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, pemberian THR tidak boleh dicicil.

"Pada ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil, baik pekerja waktu tertentu atau waktu tidak tertentu itu diberikan,” tegas dia.

BACA JUGA:  Asyik! THR ASN Pemkot Semarang Segera Cair

Selain itu, batas pemberian THR adalah 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2023.

Dengan demikian, THR wajib diberikan kepada semua pekerja pada 15 April 2023.

Di sisi lain, THR bagi pekerja yang minimal bekerja 1 bulan terus menerus, tapi masa kerja kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR proporsional.

Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sakina menegaskan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR bagi pekerja sesuai haknya.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG