10,7 Kg Bahan Petasan di Temanggung Disita, 3 Tersangka Ditangkap

01 April 2023 14:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 10,7 kilogram (kg) bahan petasan atau mercon diamankan Polres Temanggung.

Selain itu, polisi juga menangkap 3 tersangka, yakni IK (30), YA (18), dan WA (20), dari kasus petasan tersebut.

Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan bahan petasan sebanyak itu dari 2 kasus yang diungkap jajarannya.

BACA JUGA:  Terdampak Ledakan Petasan di Magelang, Polda Jawa Tengah Bantu Perbaikan Belasan Rumah

Pada kasus pertama, Polresta Temanggung menyita 6,7 kg bahan petasan dari tersangka IK warga Kedu, Temanggung.

Tersangka yang merupakan penjual bahan petasan itu ditangkap pada Kamis (30/3).

BACA JUGA:  Lagi, Polisi Sita Bahan Petasan 28,5 Kg di Magelang dan Kukut 5 Tersangka

"Tersangka menjual bubuk mercon tersebut dengan harga Rp250.000 per kilogram," kata dia, Sabtu (1/4).

Tersangka membuat obat petasan dengan bahan berupa serbuk sulfur, serbuk potasium, dan serbuk aluminium.

BACA JUGA:  Polda Jateng Musnahkan 55,52 Kg Bahan Petasan dan Tangkap 3 Pelaku

Tersangka IK diketahui menjual bahan petasan ini melalui cara COD.

Sedangkan pada kasus kedua, polisi menyita 4 kg bahan petasan dari 2 tersangka YA dan WA, warga Gemawang, Temanggung.

Tersangka WA membuat obat mercon dengan bahan berupa sulfur, potassium, dan serbuk aluminium yang dijual secara daring (online).

"Setelah ada pesanan dari pembeli, YA yang mengantar ke alamat pembeli. Kedua tersangka ini selain menjual obat mercon juga untuk membuat mercon sendiri," papar dia.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG