GenPI.co Jateng - Tim Gegana Polda Jateng memusnahkan 55,52 kilogram (kg) bahan petasan atau obat mercon di lapangan Kalianget, Wonosobo pada Rabu (29/3).
Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan, mengatakan dari penyitaan bahan petasan ini pihaknya juga menangkap 3 pelaku pada Senin (27/3).
“Dari hasil penangkapan 3 tersangka di 2 lokasi yang berbeda didapatkan barang bukti berupa bubuk petasan sebanyak 40 kg di Kenjer Kertek dan 15,52 kg di pos ojek Mendolo,” kata Kapolres, Kamis (30/3).
Kapolres menambahkan puluhan kilogram bubuk petasan tersebut dimusnahkan dengan teknik khusus.
“Pemusnahan dengan cara ini hanya menimbulkan efek terbakar tanpa ledakan sehingga tidak akan menganggu masyarakat sekitar lokasi pemusnahan,” papar Kapolres.
Pemusnahan oleh tim Gegana tersebut disaksikan langsung oleh Kapolres Wonosobo, Kejaksaan Negeri Wonosobo dan sejumlah pejabat utama Polres Wonosobo.
Menurut dia, barang bukti berupa bahan peledak harus segera dimusnahkan.
Hal ini mengingat sifat bahan peledak yang tidak stabil dan berbahaya karena mudah meledak karena sebab-sebab tertentu.
Adapun para tersangka yang ditangkap melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
Di sisi lain, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan maupun memperjualbelikan bahan peledak atau bubuk petasan secara ilegal.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menyimpan, menggunakan maupun memperjualbelikan bahan peledak atau bubuk petasan karena sangat berbahaya apalagi jika jumlahnya cukup banyak,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News