Syarat dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Mulai 3 Januari 2022

04 Januari 2022 11:00

GenPI.co Jateng - Syarat perjalanan dengan kereta api (KA) pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022.

Maka dari itu, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan KA sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 mulai 3 Januari 2022.

Bagi pelanggan KA jarak jauh, syaratnya adalah pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis 1.

BACA JUGA:  Wuih, KRL Jogja - Solo Layani 1,7 Juta Orang Sepanjang 2021

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, calon penumpang dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Selain itu, calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

BACA JUGA:  Simak Syarat Naik Kereta Api Terbaru saat Libur Nataru

Sedangkan pelanggan di bawah 12 tahun menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

Di samping itu, untuk KA lokal syaratnya, yakni pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis 1.

BACA JUGA:  Mau Bepergian Nataru? Daop 4 Siapkan 8.000 Tiket Kereta Api, Nih

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Adapun pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

“Layanan KAI pada masa libur Tahun Baru 2022 berjalan dengan lancar dan tertib. Suksesnya angkutan Tahun Baru ini akan semakin memacu KAI untuk terus melayani pelanggan di tahun 2022 ini dengan lebih baik,” jelas VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam siaran pers, Selasa (4/1).

Bagi yang membutuhkan info lebih lanjut terkait syarat naik KA pada masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun.

Bisa juga pelanggang menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, Whatsapp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG