Lagi, Polisi Sita Bahan Petasan 28,5 Kg di Magelang dan Kukut 5 Tersangka

30 Maret 2023 10:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 28,5 kilogram (kg) bahan petasan diamankan Polresta Magelang dari 5 orang tersangka.

Puluhan bahan petasan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan pada Selasa (28/3) malam.

Kapolresta Magelang AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan pihaknya mengamankan 5 tersangka dari penyitaan bahan petasan ini.

BACA JUGA:  Busyet! Ratusan Selongsong Petasan Diamankan Polsek Batang

Mereka adalah MN, KR, UL warga Tegalrejo serta KU dan HS warga Grabag, Kabupaten Magelang.

“Pada Selasa malam sekitar pukul 23.45 WIB, Unit Reskrim Polres Magelang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat beberapa orang mencurigakan di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan RPH Kota Magelang,” kata dia, Kamis (30/3).

BACA JUGA:  Bawa 30 Kg Bahan Petasan, 2 Warga Cilacap Ditangkap Polresta Banyumas

Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap KR dan MN.

Saat itu mereka tengah membawa bahan petasan atau mercon seberat 2 kg beserta sumbunya.

BACA JUGA:  Terdampak Ledakan Petasan di Magelang, Polda Jawa Tengah Bantu Perbaikan Belasan Rumah

Kedua tersangka lalu mengaku mendapatkan bahan pembuat petasan itu dari UL.

Selanjutnya pihaknya kembali mendapatkan bahan pembuat mercon siap pakai seberat 3 kg beserta sumbunya.

Tersangka UL diketahui membawa bahan pembuat mercon siap pakai seberat 15 kg beserta sumbu yang disimpan di Dusun Kauman, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Di sisi lain, pihaknya juga menciduk KU dan HS dan menyita  bahan pembuat petasan sebanyak 5 kg dan 10 lembar kertas sumbu.

Ketika itu ada informasi terjadi jual beli bahan peledak ilegal di depan pintu masuk UGD Rumah Sakit Soerojo Jalan Semarang-Yogyakarta, Kota Magelang.

Polresta terus mengembangkan kasus ini dan mendapati adanya rumah yang meracik bahan peledak jenis mercon serta alat untuk membuat selongsong.

Di lokasi ini petugas menyita bahan mercon sebanyak 6,5 kg dan serbuk bahan peledak yang belum dicampur sebanyak 2 kg.

“Tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” jelas dia.(ant) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG