Tiket Kereta Api Lebaran di Daop 6 Yogyakarta Masih Tersedia, Segera Pesan!

29 Maret 2023 17:00

GenPI.co Jateng - Tiket kereta api Lebaran di wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta masih banyak tersedia.

Tiket KA mudik Lebaran baru terjual 48% persen atau 160.466 dari jumlah tiket yang disediakan sebanyak 333.576 tiket.

Manajer Humas KAI Daop 6 Franoto Wibowo mengatakan untuk tanggal favorit keberangkatan KA, yaitu pada keberangkatan setelah Lebaran seperti 25 April terjual 95%, tanggal 26 April terjual 92%, dan 1 Mei terjual 96%.

BACA JUGA:  Perhatian! Tiket Kereta Api Lebaran di Daop 4 Semarang Masih Tersedia

Menurut dia, jumlah tersebut tentu akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung.

Pihaknya berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanan mudik dengan baik.

BACA JUGA:  Tiket Kereta Api Lebaran di Daop 5 Purwokerto Masih Banyak, Buruan Pesan!

"Relasi atau rute favorit sejauh ini yaitu Yogyakarta-Jakarta, Yogyakarta- Bandung, Yogyakarta-Surabaya, Solo-Jakarta, Solo-Bandung, Yogyakarta-Semarang, Yogyakarta-Malang dan lainnya," ungkap Franoto, Rabu (29/3).

Di sisi lain, pihaknya memprediksi puncak arus mudik Lebaran akan terjadi pada H-2 Lebaran atau 20 April 2023.

BACA JUGA:  Baru Dibuka 30 Menit, Pendaftaran Mudik Gratis Jateng dengan Kereta Api Langsung Ludes

Daop 6 juga memberikan tambahan fasilitas Face Recognition pada Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Solo Balapan.

Layanan ini agar proses boarding semakin cepat dan praktis sehingga menghindarkan dari antrean panjang.

"Daop 6 berharap penumpang KA di Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan memanfaatkan fasilitas Face Recognition tersebut karena pendaftaran maupun penggunaannya sangat mudah dan cepat," ungkap dia.

Di samping itu, KAI juga melakukan berbagai persiapan untuk memperlancar pejalanan KA saat Lebaran.

Ini antara lain, melakukan ramp chek untuk memastikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) tercapai, memastikan keandalan prasarana dan sarana, serta mempersiapkan SDM.

Adapun syarat penumpang KA jarak jauh sesuai Surat Edaran dari Kemenkes No. HK.02.02/II/3984/2022 serta SE Kemenhub No 84 tahun 2022.

Syarat ini di antaranya, pelanggan dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga (booster), apabila tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG