GenPI.co Jateng - Pujiono Cahyo Widianto atau yang lebih dikenal sebagai Syekh Puji kembali dipanggil polisi terkait dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sebagai informasi, kasus ini sempat dihentikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 15 Juni 2020 lalu.
Akan tetapi, pelapor tidak terima kasus ditutup dan kembali memperkarakannya.
Sedangkan, Kasubdit IV Renata (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno menjelaskan kasus yang diperkarakan merupakan kasus lama.
Dalam kasus ini, Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun berinisal D.
"Iya ada dugaan menikahi anak usia tujuh tahun, inisial D warga Magelang," kata dia, dikutip ayosemarang.com, Selasa (28/3).
Sunarno menjelaskan ada 2 laporan yang diterima kepolisian terkait kasus ini pada tahun 2019-2020.
Di antara pelapor merupakan keponakan Syekh Puji .
Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi termasuk anak berisial D.
Hasilnya, polisi tidak ditemukan bukti yang mendukung atas laporan itu dan penyelidikan dihentikan.
"Kejadian itu tidak ada yang mendukung, laporan itu tidak bukti-bukti ada yang mendukung," ungkap dia.
Sementara itu, anak Syekh Puji, Nihdora Cahya, mengaku ayahnya memenuhi panggilan polisi terkait kasus tahun 2019-2020.
"Kami ke sini hanya ingin membawa keterangan saja. Yang terjadi seperti ini tidak ada pernikahan maupun kekerasan seksual," tegas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News