GenPI.co Jateng - Sebanyak 3.855 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kudus dicoret dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada 2021.
Penghapusan itu terjadi karena sejumlah alasan seperti meninggal dunia, pindah alamat hingga merasa tidak berhak menerima.
Nama-nama penerima yang dicoret ini lantas digantikan oleh warga lain yang memenuhi syarat sesuai hasil musyawarah desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Adi Sadhono, mengatakan warga yang ogah menerima BLT Dana Desa karena merasa tidak berhak harus melampirkan surat pengunduran diri.
Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
“Artinya, calon penerima BLT yang mengundurkan diri tidak hanya atas ungkapan secara lisan tetapi ada bukti tertulisnya,” kata dia, seperti dikutip Antara, Senin (3/1).
Kemudian, penggantinya dipilih melalui musyawarah desa dengan tetap harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Nilai BLT yang diterima warga senilai Rp300.000 per KPM. Pada tiga bulan pertama, warga setiap KPM menerima Rp600.000.
Adi Sadhono menerangkan di Kudus, total penyaluran BLT Dana Desa 2021 mencapai Rp77,12 miliar. Dana itu didistribusikan kepada 257.077 KPM.
Di Kota Kretek itu ada 123 desa yang menyalurkan program BLT Dana Desa.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News