GenPI.co Jateng - Pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Cilacap bakal disanksi jika nekat menggelar buka puasa bersama selama Ramadan 2023.
Sekretaris Daerah Cilacap Awaluddin Muuri mengaku segera menerbitkan surat edaran terkait dengan larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Cilacap.
Nantinya, bagi pejabat dan ASN yang kedapatan menggelar buka puasa bersama akan mendapatkan sanksi administrasi.
"Kami akan panggil pejabat atau ASN yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi, dilihat dulu alasannya. Nanti sanksinya menyesuaikan," kata dia, Jumat (24/3).
Akan tetapi, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait larangan menggelar buka puasa bersama.
Surat ini akan ditindaklanjuti dengan surat edaran bagi pejabat dan ASN di Kabupaten Cilacap
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kami melarang pejabat maupun ASN di lingkungan Pemkab Cilacap menggelar kegiatan buka puasa bersama," tegas dia.
Awaluddin menyebut larangan buka puasa bersama bagi ASN itu dalam rangka mendorong pola hidup sederhana.
Dari pantauannya, di lingkungan Pemkab Cilacap tidak ada pejabat maupun ASN yang pola hidupnya berlebihan.
“Namun, karena larangan buka puasa bersama ini arahan langsung dari Presiden, tentunya harus kami jalankan," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News