Astaga! Kenal Singkat di Facebook, Anak 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan Wong Pekalongan

24 Maret 2023 17:00

GenPI.co Jateng - Desa Kauman, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, dihebohkan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban yang merupakan warga  Desa Kesesirejo Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang yang melapor ke Polres Pekalongan.

Orang tua korban menemukan keberadaan korban dan tersangka di sebuah tempat pencucian motor di Pekalongan.

BACA JUGA:  Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Banyumas, 3 Orang Buron

Sebelumnya, korban diketahui meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya hingga lebih kurang 1 minggu.

Kasi Humas Polres Pekalongan Ipda Suwarti menjelaskan kasus ini berawal dari perkenalan singkat korban remaja berusia 14 tahun dengan tersangka ARH (24) warga Desa Kauman, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, melalui Facebook.

BACA JUGA:  Miris! Korban Pencabulan di Banyumas Dikeluarkan dari Sekolah

Selanjutnya tersangka ARH mengajak pergi korban ke sebuah rumah yang berada di Desa Sinangohprendeng Kecamatan Kajen.

Korban dan tersangka menginap hingga 2 hari di tempat ini.

BACA JUGA:  Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pencabulan di Purbalingga Akhirnya Tertangkap

Di rumah inilah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali.

“Tersangka mengajak korban berpindah tempat ke sebuah rumah di  Bantul, Kesesi, dan kembali melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Jumat (24/3).

Tersangka diketahui membawa lari korban selama sepekan.

Setelah menemukan keduanya, orang tua korban langsung membawa tersangka ke Polres Pekalongan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, selanjutnya tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya petugas melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” papar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG