GenPI.co Jateng - Jam operasional tempat hiburan di Kota Semarang dibatasi selama puasa Ramadan 2023.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1588/556/III/2023 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.
"Sudah saya tandatangani, sudah ada batasan-batasan untuk jam-jamnya (operasional) semuanya," kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Jumat (24/3).
Mbak Ita, sapaan akrab Wali Kota, membeberkan selama Ramadan jam operasional diskotek, kelab malam, pub, karaoke, dan baru buka pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB.
Sedangkan khusus untuk karaoke keluarga buka pukul 15.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Di sisi lain, panti pijat refleksi buka pukul 10.00 WIB-22.00 WIB, spa sehat pukul 10.00 WIB-22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00 WIB - 22.00 WIB, dan biliar buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Sebelumnya, di awal puasa, seluruh tempat hiburan baik di dalam maupun luar hotel ditutup pada 21-22 Maret 2023.
Selanjutnya, pada Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2023, Pemkot Semarang menginstruksikan seluruh usaha tempat hiburan tersebut untuk tidak beroperasi pada 20-24 April 2023.
Mbak Ita menyebut aturan baru ini untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, pihaknya juga meminta pemilik usaha tempat hiburan juga tetap saling menghormati, menjaga pelaksanaan ibadah puasa, dan tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam puasa.
Sementara itu, Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin menambahkan aturan baru jam operasional tempat hiburan ini sebagai upaya Pemkot Semarang mewujudkan suasana kondusif dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan 2023.
"Kami berharap semua pihak khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran yang kami keluarkan,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News