GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 peman yang memalak para pedagang di acara tradisi Dandangan Kudus akhirnya ditangkap.
Keberadaan preman yang melakukan pemalakan terhadap para pedagang ini dianggap meresahkan dan mengganggu.
"Penangkapan pelaku premanisme tersebut berawal dari informasi Lapor Pak Kapolsek, karena sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Sunan Kudus mengeluhkan aksi premanisme dengan meminta paksa sejumlah uang," kata Kapolsek Kota, Kabupaten Kudus, Iptu Subkhan, Kamis (23/3).
Kapolsek membebebrkan penangkapan ini berdasarkan informasi via telepon Lapor Pak Kapolsek.
Sejumlah preman tersebut melakukan pungli dengan dalih uang ronda malam terhadap sejumlah pedagang acara Dandangan di Jalan Sunan Kudus.
Pihaknya langsung menurunkan tim dari Unit Intelkam dan Unit Reskrim untuk mencari pelaku yang diduga melakukan pungutan liar setelah mendapatkan laporan.
Sebelumnya, polisi juga menangkap 3 preman yang melakukan hal serupa.
Modusnya, mereka meminta paksa terhadap sejumlah pedagang Dandangan Kudus dengan dalih jaga malam atau ronda malam dengan memungut uang Rp10.000 per pedagang.
Selanjutnya polisi menangkap pelaku berinisial HP (33) warga Kecamatan Kota dan FA (28) warga Kecamatan Bae.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp180.000 yang diperoleh dari para pedagang.
“Masyarakat diimbau ketika berada di tempat keramaian untuk selalu waspada, agar tidak menjadi korban kejahatan,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News