GenPI.co Jateng - Jam operasional tempat hiburan di Wonogiri dibatasi selama puasa Ramadan 2023.
Tempat hiburan ini hanya boleh beroperasi hingga pukul 23.00 WIB untuk Senin sampai Jumat dan pukul 24.00 WIB pada akhir pekan.
Kepala Dinas Kepemudaaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Wonogiri, Haryanto mengatakan aturan pembatasan jam operasional ini merujuk pada Surat Imbauan Nomor 556/1854 tertanggal 21 Maret 2023.
Tempat hiburan dan wisata ini seperti hotel, restoran, objek wisata, termasuk kafe, dan karaoke.
“Kami melakukan upaya koordinasi dan imbauan kepada pemilik, pelaku, dan pengelola usaha hiburan dan wisata, seperti hotel, restoran, objek wisata, termasuk kafe dan karaoke untuk mematuhi imbauan kami terkait operasional tempat usaha mereka,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Kamis (23/3).
Haryanto menuturkan pihaknya telah berkoordinasi mengenai imbauan ini kepada seluruh pelaku usaha pariwisata di Wonogiri.
Koordinasi ini baik melalui paguyuban pariwisata, media sosial, siaran radio, dan forum grup Whatsapp.
Imbauan ini ditujukan bukan hanya untuk para pelaku usaha pariwisata, tetapi juga seluruh masyarakat di wilayah tersebut.
Menurut dia, pembatasan waktu operasional tempat hiburan ini untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonogiri, Joko Susilo, menambahkan jika menemukan pelanggaran jam operasional pihaknya akan melakukan penindakan.
Pertama, Satpol PP akan melayangkan surat teguran dan membuka diskusi dengan pihak yang melakukan pelanggaran.
Apabila teguran tidak diindahkan hingga tiga kali berturut-turut, maka dilakukan penindakan tegas.
“Pada prinsipnya kami mengawal terus dan mengupayakan penegakan perda (peraturan daerah) dengan melakukan pembinaan yang persuasif dan humanis,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News