GenPI.co Jateng - Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Tengah dilarang memakai atribut partai politik ketika bertugas demi kemanusiaan.
Ketua PMI Jateng Sarwa Pramana menegaskan seluruh pengurus harus bisa bersikap netral jelang tahun politik Pemilu 2024 mendatang.
Sarwa mengingatkan petugas PMI dilarang mencampuradukkan dengan tugas kemanusiaan.
"Atribut partai politik atau calon kepala daerah tidak boleh dipasang di lokasi atau peralatan yang digunakan dalam kegiatan kepalangmerahan," kata dia, Kamis (23/3).
Sarwa membeberkan prinsip-prinsip kegiatan Palang Merah Indonesia yang terdiri atas 7 unsur harus dipegang teguh anggota PMI.
Ini meliputi prinsip kemanusiaan, kesukarelaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan.
"Tujuan prinsip itu adalah penjaga kepercayaan masyarakat, penjaga kredibilitas organisasi PMI dan gerakan kepalangmerahan," papar dia.
Menurut dia, seluruh pengurus PMI pusat hingga daerah harus menyadari kepercayaan masyarakat kepada lembaga kemanusiaan ini merupakan aset yang harus dijaga.
Maka dari itu, dia berharap pengurus ataupun petugas PMI dapat bersikap netral memasuki tahun politik.
Jika memang ada yang akan mencalonkan diri ke dunia politik, maka dia harus mengajukan cuti atau mundur dari jabatan di PMI.
"Prinsip kegiatan PMI harus dipegang teguh dan harus dijalankan untuk menjaga kenetralan berpolitik pada Pemilu 2024," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News