GenPI.co Jateng - Sebanyak 21 narapida di Jawa Tengah memeroleh remisi dalam rangka Hari Nyepi 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Supriyanto mengatakan besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 2 bulan.
Menurut dia, seluruh narapidana beragama Hindu ini masih harus menjalani sisa masa hukuman setelah mendapatkan remisi.
"Tidak ada napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi," kata dia, Rabu (22/3).
Supriyanto menjelaskan para napi yang memperoleh remisi ini telah memenuhi syarat administrasi.
Ini misalnya, berkelakuan baik dan menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
Napi yang memperoleh remisi di Jawa Tengah ini merupakan terpidana tindak pidana umum dan penyalahgunaan narkoba.
Di sisi lain, pihaknya mencatat terdapat 13.615 orang menghuni berbagai lapas dan rutan di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Dari jumlah tersebut, terdiri dari 2.744 tahanan dan 10.871 narapidana.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News