GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan aturan baru soal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2023.
ASN akan masuk selama 5 hari kerja dengan ketentuan Senin sampai Kamis masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB.
Sedangkan untuk Jumat, masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 11.00 WIB.
Penjabat Sekda Kota Tegal, drg Agus Dwi Sulistyantono, mengimbau kepada kepala dinas agar dalam penerapan jam kerja selama Ramadan kinerja tetap tercapai.
Dengan demikian, adanya puasa Ramadan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
"Kepada kepala perangkat daerah agar dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan memastikan tercapainya kinerja Pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat," kata Agus, dikutip ayotegal.com, Rabu (22/3).
Jam kerja ASN Pemkot Tegal pada Ramadan 2023 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pj Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Tegal, Nomor 060/012.
SE ini berdasar pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansi Pemerintah.
Di sisi lain, perangkat daerah yang melaksanakan 6 hari kerja, maka Senin hingga Kamis masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.
Sedangkan untuk Jumat masuk kerja pukul 07.30 WIB, dan pulang pada pukul 11.00 WIB.
Adapun pada Sabtu masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 13.00 WIB.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News