Nekat! Truk Tabrak Palang Pintu Kereta Api di Wonosari Klaten, Begini Kondisinya

22 Maret 2023 13:00

GenPI.co Jateng - Sebuah truk nekat menabrak palang perlintasan sebidang yang telah tertutup di Klaten pada Rabu (22/3) pagi.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam aksi nekat truk yang menerobos pintu perlintasan sebidang yang telah tertutup tersebut.

PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta pun menyayangkan kejadian yang berbahaya ini.

BACA JUGA:  Ingatkan Wong Solo, Daop 6 Sosialisasi Keselamatan Perlintasan KA

"Kami bersyukur tidak ada korban jiwa ataupun kecelakaan kereta api pada kejadian ini. Petugas Daop 6 di lapangan dengan sigap berkoordinasi dengan petugas KA yang akan melewati perlintasan tersebut,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 6, Franoto Wibowo.

Sebagai informasi, sebuah truk yang terus menerobos pintu perlintasan sebidang di JPL 117 antara Stasiun Gawok dan Delanggu, daerah Sekaran, Wonosari, Klaten, pada Rabu pukul 07.46 WIB.

BACA JUGA:  Waduh! 2.790 Perlintasan Sebidang Kereta Api Tak Dijaga Petugas

Aksi nekat ini terjadi saat palang pintu perlintasan sudah dalam kondisi menutup.

Akibatnya, kedua palang pintu patah tertabrak truk tersebut.

BACA JUGA:  Tekan Angka Kecelakaan, Daop 6 Pasang Speed Bump di Perlintasan Sebidang

Franoto mengaku Daop 6 sangat menyayangkan ulah sopir truk yang nekat menerobos palang pintu KA padahal sudah jelas ada tanda jika palang akan menutup.

Menurut dia, keamanan dan keselamatan perjalanan KA harus menjadi prioritas bersama karena dalam perjalanan KA mengangkut banyak sekali nyawa manusia.

Maka dari itu, Daop 6 Yogyakarta mengingatkan kembali agar masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi aturan berlalu lintas saat melewati area perlintasan sebidang.

“Petugas pengamanan membantu mengamankan area tersebut agar lalu lintas tetap tertib. Petugas persinyalan Daop 6 juga langsung terjun untuk melakukan perbaikan pada pintu perlintasan," papar dia.

Franoto menegaskan pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," tegas Franoto.

Di sisi lain, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang.

Sedangkan rambu-rambu Stop yang telah terpasang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

“Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api,” ungkap Franoto.

Pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG