GenPI.co Jateng - Barang bukti uang pungutan dari korban polisi calo penerimaan Bintara tahun 2022 di Polda Jawa Tengah mencapai Rp 9 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan besaran uang yang dipungut bervariasi.
Besaran pungutan mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.
Menurut dia, uang pungutan dari polisi calo itu telah dikembalikan kepada yang berhak.
"Keseluruhan mencapai Rp 9 miliar," kata Iqbal, Senin (20/3).
Kabid Humas membeberkan oknum polisi calo penerimaan Bintara itu modusnya adalahmenelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus.
"Setelah lulus, ditelepon, anak anda lulus, mau kasih berapa?," ungkap dia.
Sebelumnya, 5 oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 dipecat Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kelima polisi ini adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Keputusan ini diambil Kapolda berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.
Menurut dia, pemecatan terhadap polisi calo ini berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah.
"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH," jelas dia.
Di sisi lain, kelima polisi ini juga diproses secara pidana meski telah menjalani sidang disiplin.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News